Ruang Lingkup Jasa Hukum

Layanan Jasa hukum dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu :
  • Non Litigasi
Jasa hukum Non Litigasi diberikan kepada klien termasuk di dalamnya tetapi tidak terbatas pada kosultasi hukum, pembuatan kontrak, legal opinion, legal audit, riset, uji tuntas secara hukum dll.

  • Litigasi
Jasa hukum Litigasi diberikan kepada klien yang bersengketa baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan

  • Private Investigator; Business Inteligence, Asset Tracing, Forfeiture